Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP3 ke 81 Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

Avatar photo

Senin, 15 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP3 ke 81 Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

Foto : Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP3 ke 81 Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan 81 Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik lapak yang masih bertahan di lokasi Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, depan kantor Kecamatan Cisoka, Senin (15/6/2026).

​Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, pelaku usaha, dan pihak terkait dalam upaya penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman.

​Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengerahkan 30 personel yang dibantu oleh unsur TNI, Polri, serta pihak Kecamatan Cisoka untuk memastikan proses berjalan kondusif.

​Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa penyampaian SP3 ini merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya pihak pemerintah daerah memberikan SP1 dan SP2.

​“Sebanyak 81 surat peringatan ketiga telah disampaikan kepada pemilik kios maupun bangunan yang berada di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka dan sepanjang Jalan Raya Megu. Jumlah tersebut masih sama dengan hasil pendataan pada tahapan sebelumnya,” ujar Ana.

​Ana menambahkan, hingga saat ini belum ada perubahan signifikan atau kesadaran mandiri dari para pemilik kios untuk mengosongkan lokasi setelah menerima surat peringatan terdahulu.

Baca Juga :  Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Bongkar Proses di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang

​Menurutnya, SP3 ini merupakan tahapan sosialisasi dan teguran terakhir sebelum instansinya melakukan tindakan penertiban secara fisik.

Foto : Persiapan Satpol PP Kabupaten

Secara hukum, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:

  • ​Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
  • ​Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Baca Juga :  RSUD Tigaraksa Rutin Gelar Donor Darah, 63 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

​Pihak Satpol PP mengimbau seluruh pemilik kios dan lapak di kawasan tersebut untuk segera mengosongkan dan mengamankan barang-barang pribadi mereka secara mandiri.

​“Kami mengimbau agar segera mengosongkan barang-barang milik sendiri sebelum pelaksanaan penertiban yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026. Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhinya agar proses penataan berjalan baik dan tertib,” pungkas Ana.

Berita Terkait

Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejagung Sediakan Layanan Kesehatan Inklusif
NGEMAS di Desa Pangkat, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Penggiat Seni dan Budaya
Komisi VIII  DPR RI Puji Layanan Haji Pemkab Tangerang, Mulai dari Uang Saku Hingga Pengadaan Kantor Kemenhaj
Mathla’ul Anwar Jateng Punya Nakhoda Baru, Ketum PBMA Tekankan Lompatan Organisasi
UT Perkuat Riset STEM Lewat Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas
Laskar Benteng Viola Tangerang Rayakan HUT ke-73 Persita, Berharap Juara Liga 1 2026/2027
Kemenag Tangerang Gagas Beasiswa Madrasah Gemilang, Cetak Guru Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045
Zakat Melalui Lembaga Resmi, Ikhtiar Memperluas Manfaat dan Meningkatkan Kesejahteraan Umat

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:12 WIB

Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejagung Sediakan Layanan Kesehatan Inklusif

Jumat, 18 September 2026 - 13:07 WIB

NGEMAS di Desa Pangkat, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Penggiat Seni dan Budaya

Senin, 14 September 2026 - 13:37 WIB

Mathla’ul Anwar Jateng Punya Nakhoda Baru, Ketum PBMA Tekankan Lompatan Organisasi

Sabtu, 12 September 2026 - 13:12 WIB

UT Perkuat Riset STEM Lewat Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

Rabu, 9 September 2026 - 19:36 WIB

Laskar Benteng Viola Tangerang Rayakan HUT ke-73 Persita, Berharap Juara Liga 1 2026/2027

Berita Terbaru