Polemik Pengukuhan KAN Sungai Aua: Akses Batal Usai Gelombang Penolakan Warga dan Ninik Mamak

Avatar photo

Selasa, 22 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT — Rencana penobatan gelar adat Tuanku Sambah sekaligus pengukuhan kepengurusan baru Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua pada Senin (21/9/2026) gagal terlaksana sesuai agenda. Hal tersebut terjadi setelah sejumlah ninik mamak dan warga setempat melayangkan aksi penolakan damai.

​Kegiatan yang semula dijadwalkan berlangsung di Lapangan Sukma Koto Dalam sempat dipindahkan ke kawasan belakang kediaman calon Ketua KAN baru, Azmalawi. Namun, perpindahan lokasi tersebut kembali mendapat penolakan dari puluhan warga dan ninik mamak dari berbagai nagari di Kecamatan Sungai Aua.

​Keberatan timbul karena prosesi tersebut dinilai tidak melibatkan perangkat adat setempat—seperti ninik mamak kampung dan jorong—serta unsur pemerintahan nagari maupun kecamatan.

Jalannya Aksi dan Intervensi Kepolisian

​Aksi penolakan di lokasi berlangsung dalam suasana damai. Meski demikian, guna mengantisipasi potensi bentrokan seiring meningkatnya jumlah massa, pihak kepolisian mengambil langkah pencegahan di lapangan. Intervensi petugas membuat situasi tetap terkendali hingga agenda penobatan dan pengukuhan tersebut akhirnya dihentikan.

​Di sisi lain, warga yang hadir menyoroti ketiadaan perwakilan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Barat maupun LKAAM Provinsi Sumatera Barat, serta pejabat pemerintah daerah setempat. Ketiadaan unsur-unsur tersebut memperkuat keraguan masyarakat mengenai keabsahan agenda pengukuhan lembaga adat tersebut.

Baca Juga :  Koldigi Indonesia Apresiasi Kanvas Gemilang 2026, Dinilai Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Pembangunan

Urgensi Penyelesaian Sengketa dan Musyawarah

​Salah seorang warga yang hadir dalam aksi, Zikri, menyatakan bahwa penolakan ini didasari oleh kekhawatiran timbulnya dualisme kepengurusan. Menurutnya, KAN Sungai Aua sebelumnya telah terbentuk secara sah dengan melibatkan unsur bosa, ninik mamak, masyarakat adat, serta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

​”Yang kami harapkan adalah persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah. Jangan sampai perbedaan mengenai kepengurusan KAN dan persoalan adat justru membuat masyarakat Sungai Aua terpecah,” ujar Zikri saat diwawancarai, Selasa (22/9/2026).

​Ia menegaskan pentingnya transparansi dokumen, sejarah, silsilah, hingga dasar mandat kepengurusan dari masing-masing pihak agar dapat diperiksa secara berimbang.

​”Dokumen harus dibuka dan diperiksa secara terbuka. Sejarah dan silsilah juga perlu dijelaskan agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi dari satu pihak,” lanjutnya.

​Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peradilan Adat, sengketa atau perselisihan kepengurusan KAN di tingkat nagari seyogianya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Peradilan Adat. Sebelumnya, telah muncul imbauan agar proses pengukuhan ditunda hingga ada kejelasan status kelembagaan.

Baca Juga :  Puncak Matamuda 2026 MAN 1 Kabupaten Tangerang: Kepala Madrasah Kustiono, M.Pd Resmi Tutup Acara dengan Unjuk Bakat 20 Ekstrakurikuler

Tuntutan Transparansi Tata Kelola Adat

​Selain masalah keabsahan struktur kepengurusan dan gelar adat, masyarakat serta perwakilan mahasiswa asal Kecamatan Sungai Aua mendesak pembuktian menyeluruh atas seluruh berkas kelembagaan.

​Masyarakat juga meminta keterbukaan terkait munculnya isu proposal yang mengasnamakan lembaga adat atau masyarakat adat kepada pihak perusahaan di wilayah tersebut. Poin ini dinilai penting untuk diklarifikasi guna memastikan marwah dan nama lembaga adat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

​Masyarakat Sungai Aua kini berharap seluruh elemen pemangku adat, LKAAM, Peradilan Adat, serta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dapat duduk bersama memfasilitasi musyawarah demi mencapai kepastian hukum adat dan menjaga persatuan warga.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Hendra Wijaya Dampingi 5 Wartawan Kabupaten Tangerang di UKW PWI Banten
Peringati HUT Ke-15 RSUD Balaraja, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Minta Pelayanan Serta Quick Response Ditingkatkan
Keluarga Pasien Meninggal di Puskesmas Cisoka Sepakat Selesaikan Permasalahan Secara Kekeluargaan
UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Dibuka, Kompetensi dan Integritas Wartawan Jadi Fokus di Era Digital
Luruskan Isu Penelantaran Pasien, Kepala Puskesmas Cisoka Ungkap Kronologi Medis
Tuduhan terhadap Dasco Dinilai Tak Berdasar, Relawan Imbau Pendukung Prabowo-Gibran dan Jokowi Tetap Solid
Jelang Pengukuhan KAN Sungai Aua, Mahasiswa Minta Semua Pihak Transparan Soal Dokumen dan Silsilah Adat
Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Bongkar Proses di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:20 WIB

Hendra Wijaya Dampingi 5 Wartawan Kabupaten Tangerang di UKW PWI Banten

Selasa, 22 September 2026 - 15:10 WIB

Peringati HUT Ke-15 RSUD Balaraja, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Minta Pelayanan Serta Quick Response Ditingkatkan

Selasa, 22 September 2026 - 14:45 WIB

Polemik Pengukuhan KAN Sungai Aua: Akses Batal Usai Gelombang Penolakan Warga dan Ninik Mamak

Selasa, 22 September 2026 - 14:00 WIB

Keluarga Pasien Meninggal di Puskesmas Cisoka Sepakat Selesaikan Permasalahan Secara Kekeluargaan

Selasa, 22 September 2026 - 10:36 WIB

UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Dibuka, Kompetensi dan Integritas Wartawan Jadi Fokus di Era Digital

Berita Terbaru