PASAMAN BARAT — Rencana penobatan gelar adat Tuanku Sambah sekaligus pengukuhan kepengurusan baru Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua pada Senin (21/9/2026) gagal terlaksana sesuai agenda. Hal tersebut terjadi setelah sejumlah ninik mamak dan warga setempat melayangkan aksi penolakan damai.
Kegiatan yang semula dijadwalkan berlangsung di Lapangan Sukma Koto Dalam sempat dipindahkan ke kawasan belakang kediaman calon Ketua KAN baru, Azmalawi. Namun, perpindahan lokasi tersebut kembali mendapat penolakan dari puluhan warga dan ninik mamak dari berbagai nagari di Kecamatan Sungai Aua.
Keberatan timbul karena prosesi tersebut dinilai tidak melibatkan perangkat adat setempat—seperti ninik mamak kampung dan jorong—serta unsur pemerintahan nagari maupun kecamatan.
Jalannya Aksi dan Intervensi Kepolisian
Aksi penolakan di lokasi berlangsung dalam suasana damai. Meski demikian, guna mengantisipasi potensi bentrokan seiring meningkatnya jumlah massa, pihak kepolisian mengambil langkah pencegahan di lapangan. Intervensi petugas membuat situasi tetap terkendali hingga agenda penobatan dan pengukuhan tersebut akhirnya dihentikan.
Di sisi lain, warga yang hadir menyoroti ketiadaan perwakilan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Barat maupun LKAAM Provinsi Sumatera Barat, serta pejabat pemerintah daerah setempat. Ketiadaan unsur-unsur tersebut memperkuat keraguan masyarakat mengenai keabsahan agenda pengukuhan lembaga adat tersebut.

Urgensi Penyelesaian Sengketa dan Musyawarah
Salah seorang warga yang hadir dalam aksi, Zikri, menyatakan bahwa penolakan ini didasari oleh kekhawatiran timbulnya dualisme kepengurusan. Menurutnya, KAN Sungai Aua sebelumnya telah terbentuk secara sah dengan melibatkan unsur bosa, ninik mamak, masyarakat adat, serta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
”Yang kami harapkan adalah persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah. Jangan sampai perbedaan mengenai kepengurusan KAN dan persoalan adat justru membuat masyarakat Sungai Aua terpecah,” ujar Zikri saat diwawancarai, Selasa (22/9/2026).
Ia menegaskan pentingnya transparansi dokumen, sejarah, silsilah, hingga dasar mandat kepengurusan dari masing-masing pihak agar dapat diperiksa secara berimbang.
”Dokumen harus dibuka dan diperiksa secara terbuka. Sejarah dan silsilah juga perlu dijelaskan agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi dari satu pihak,” lanjutnya.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peradilan Adat, sengketa atau perselisihan kepengurusan KAN di tingkat nagari seyogianya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Peradilan Adat. Sebelumnya, telah muncul imbauan agar proses pengukuhan ditunda hingga ada kejelasan status kelembagaan.
Tuntutan Transparansi Tata Kelola Adat
Selain masalah keabsahan struktur kepengurusan dan gelar adat, masyarakat serta perwakilan mahasiswa asal Kecamatan Sungai Aua mendesak pembuktian menyeluruh atas seluruh berkas kelembagaan.
Masyarakat juga meminta keterbukaan terkait munculnya isu proposal yang mengasnamakan lembaga adat atau masyarakat adat kepada pihak perusahaan di wilayah tersebut. Poin ini dinilai penting untuk diklarifikasi guna memastikan marwah dan nama lembaga adat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Masyarakat Sungai Aua kini berharap seluruh elemen pemangku adat, LKAAM, Peradilan Adat, serta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dapat duduk bersama memfasilitasi musyawarah demi mencapai kepastian hukum adat dan menjaga persatuan warga.
Penulis : Redaksi










