Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Kepala Desa

Avatar photo

Selasa, 7 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial WJ yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. WJ, yang diketahui merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) G, diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 6 Juli 2026.

​Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Benar, tim intelijen kami telah mengamankan saudara WJ pada Senin kemarin terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan,” ujar Wahyudi di Tigaraksa, Kamis (7/7/2026).

​Wahyudi menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari laporan salah seorang kepala desa yang merasa diperas oleh WJ. WJ diduga meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada tiga kepala desa dengan dalih akan menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang telah diajukan ke Kejari Kabupaten Tangerang. WJ juga diduga mencatut nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam melakukan aksinya.

​”Berdasarkan laporan tersebut, saya segera menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: NOMOR: SP.TUG-13/M.6.12/Dip.3/07/2026 tanggal 2 Juli 2026 kepada tim intelijen untuk melakukan penyelidikan dan deteksi terhadap ancaman keamanan,” tegas Wahyudi.

​Tim intelijen kemudian melakukan tindak lanjut dan melakukan penangkapan terhadap WJ saat sedang berada di ruang kerja salah seorang kepala desa pelapor. Dari tangan WJ, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp 15 juta yang disimpan dalam amplop berstempel tiga desa, satu unit ponsel, mobil, surat pengaduan beserta tanda terima, dan rekaman percakapan yang mengarah pada dugaan pemerasan.

​”Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kepolisian Resor Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Wahyudi.

​Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pejabat publik, untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan institusi kejaksaan. Jika ada oknum yang mengaku-ngaku dari kejaksaan dan meminta sesuatu, segera laporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga :  Wabup Tangerang Apresiasi KWRI Edukasi Literasi Digital ke Sekolah dan Kampus

Berita Terkait

Ajukan Proposal Berulang Kali, Komite SDN Cibugel III Keluhkan Lambatnya Pengadaan Fasilitas Belajar
Sinergi Pemkab Tangerang dan PLTU Lontar, Bupati Resmikan Renovasi SDN Lontar 2
Perkuat Pengendalian Inflasi, Bupati Tangerang Buka Warteksi Gemilang
Demo di PEMI AW Balaraja Masuki Minggu Ke-4, APH Diminta Tindak Tegas Pendemo Anarkis
Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga Kelapa Dua Lewat Jumat Keliling
Beri Kepastian Hukum, 267 Pasangan Suami Istri Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang
Demo di PT PEMI Balaraja Berakhir Ricuh, Manajemen dan Pemerhati Hukum Desak Tindak Tegas Perusak Fasilitas
Puncak Matamuda 2026 MAN 1 Kabupaten Tangerang: Kepala Madrasah Kustiono, M.Pd Resmi Tutup Acara dengan Unjuk Bakat 20 Ekstrakurikuler

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:59 WIB

Ajukan Proposal Berulang Kali, Komite SDN Cibugel III Keluhkan Lambatnya Pengadaan Fasilitas Belajar

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:13 WIB

Sinergi Pemkab Tangerang dan PLTU Lontar, Bupati Resmikan Renovasi SDN Lontar 2

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00 WIB

Perkuat Pengendalian Inflasi, Bupati Tangerang Buka Warteksi Gemilang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:31 WIB

Demo di PEMI AW Balaraja Masuki Minggu Ke-4, APH Diminta Tindak Tegas Pendemo Anarkis

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WIB

Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga Kelapa Dua Lewat Jumat Keliling

Berita Terbaru