VIBEZ JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami laporan dugaan tindak pidana terkait penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Sejumlah pihak kembali diundang untuk memberikan klarifikasi dalam tahap penyelidikan ini.
Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta selaku pihak pelapor, Ni Made Tanti, S.H., menyampaikan harapannya agar seluruh pihak yang diundang oleh penyelidik dapat hadir memberikan keterangan. Langkah ini diperlukan untuk membuat terang perkara yang dilaporkan.
Menurut Tanti, undangan klarifikasi kedua ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026. Lahan yang menjadi objek persoalan tersebut terletak di kawasan Keranga, Labuan Bajo.
”Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan memenuhi undangan penyelidik untuk memberikan keterangan serta membawa dokumen yang diperlukan,” kata Tanti saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (5/7/2026).
Sementara itu, kuasa hukum pelapor lainnya, Indra Triantoro, menjelaskan bahwa laporan tersebut menggunakan pasal terkait dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 jo. Pasal 58 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Penyelidik saat ini sedang menilai apakah unsur-unsur pidana yang kami laporkan terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Oleh karena itu, kehadiran para pihak sangat penting,” ujar Indra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam agenda klarifikasi ini, penyelidik mengundang beberapa nama, di antaranya Ewen Santosa Kadiman selaku pihak pembeli lahan, serta Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grans Naput yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek laporan. Selain itu, tiga pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yakni Ketut Suarsana, Stephanus Kakut, dan Konstantinus Lalu, juga diundang untuk dimintai keterangan terkait proses administrasi penerbitan dokumen.
Kuasa hukum pelapor, Indah Wahyuni, S.H., menambahkan bahwa forum klarifikasi ini merupakan kesempatan bagi semua pihak untuk menunjukkan legalitas dokumen masing-masing di hadapan hukum.
“Jika proses administrasinya sudah benar, tentu hal itu bisa dijelaskan langsung kepada penyelidik,” tuturnya.
Di sisi lain, pelapor berinisial KS menyatakan dukungannya terhadap transparansi penanganan kasus agraria ini agar terdapat kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor di Labuan Bajo. KS juga berencana meneruskan sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan putusan pengadilan yang diklaimnya berkaitan dengan objek perkara, kepada Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.
Perkara ini dilaporkan setelah munculnya dinamika hukum terkait kepemilikan lahan seluas 11 hektare di Keranga. Pihak pelapor mendasarkan klaim mereka pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Erwin Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk mendapatkan konfirmasi dan ruang tanggapan yang berimbang terkait undangan klarifikasi tersebut. Redaksi berkomitmen memuat penjelasan dari para pihak terkait sebagai wujud pemenuhan hak jawab dan keberimbangan berita.













