Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Labuan Bajo, Bareskrim Agendakan Klarifikasi Sejumlah Pihak

Avatar photo

Minggu, 5 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

VIBEZ JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami laporan dugaan tindak pidana terkait penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Sejumlah pihak kembali diundang untuk memberikan klarifikasi dalam tahap penyelidikan ini.

​Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta selaku pihak pelapor, Ni Made Tanti, S.H., menyampaikan harapannya agar seluruh pihak yang diundang oleh penyelidik dapat hadir memberikan keterangan. Langkah ini diperlukan untuk membuat terang perkara yang dilaporkan.

​Menurut Tanti, undangan klarifikasi kedua ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026. Lahan yang menjadi objek persoalan tersebut terletak di kawasan Keranga, Labuan Bajo.

​”Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan memenuhi undangan penyelidik untuk memberikan keterangan serta membawa dokumen yang diperlukan,” kata Tanti saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (5/7/2026).

​Sementara itu, kuasa hukum pelapor lainnya, Indra Triantoro, menjelaskan bahwa laporan tersebut menggunakan pasal terkait dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 jo. Pasal 58 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Penyelidik saat ini sedang menilai apakah unsur-unsur pidana yang kami laporkan terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Oleh karena itu, kehadiran para pihak sangat penting,” ujar Indra.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam agenda klarifikasi ini, penyelidik mengundang beberapa nama, di antaranya Ewen Santosa Kadiman selaku pihak pembeli lahan, serta Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grans Naput yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek laporan. Selain itu, tiga pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yakni Ketut Suarsana, Stephanus Kakut, dan Konstantinus Lalu, juga diundang untuk dimintai keterangan terkait proses administrasi penerbitan dokumen.

Baca Juga :  Pekan Raya Balaraja Ke-2 Resmi Dibuka, Bupati Tangerang Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan UMKM

​Kuasa hukum pelapor, Indah Wahyuni, S.H., menambahkan bahwa forum klarifikasi ini merupakan kesempatan bagi semua pihak untuk menunjukkan legalitas dokumen masing-masing di hadapan hukum.

“Jika proses administrasinya sudah benar, tentu hal itu bisa dijelaskan langsung kepada penyelidik,” tuturnya.

​Di sisi lain, pelapor berinisial KS menyatakan dukungannya terhadap transparansi penanganan kasus agraria ini agar terdapat kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor di Labuan Bajo. KS juga berencana meneruskan sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan putusan pengadilan yang diklaimnya berkaitan dengan objek perkara, kepada Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Laskar Benteng Viola Tangerang Rayakan HUT ke-73 Persita, Berharap Juara Liga 1 2026/2027

​Perkara ini dilaporkan setelah munculnya dinamika hukum terkait kepemilikan lahan seluas 11 hektare di Keranga. Pihak pelapor mendasarkan klaim mereka pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Erwin Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk mendapatkan konfirmasi dan ruang tanggapan yang berimbang terkait undangan klarifikasi tersebut. Redaksi berkomitmen memuat penjelasan dari para pihak terkait sebagai wujud pemenuhan hak jawab dan keberimbangan berita.

Berita Terkait

Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Bongkar Proses di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang
KWRI Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Raker, Heriyanto Apresiasi Panitia dan Anggota
HUT Lalu Lintas: Jemaah Masjid Al-Amjad, Pedagang, hingga Ojol Cek Kesehatan Gratis
Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejagung Sediakan Layanan Kesehatan Inklusif
NGEMAS di Desa Pangkat, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Penggiat Seni dan Budaya
Anak 13 Tahun Tenggelam Saat Berenang di Danau Pemda Tigaraksa
Pra-UKW PWI Pusat, Ahmed Kurnia Tekankan Pentingnya Hukum dan Etika Jurnalistik
UT Perkuat Riset STEM Lewat Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:36 WIB

Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Bongkar Proses di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Minggu, 20 September 2026 - 12:18 WIB

KWRI Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Raker, Heriyanto Apresiasi Panitia dan Anggota

Jumat, 18 September 2026 - 20:13 WIB

HUT Lalu Lintas: Jemaah Masjid Al-Amjad, Pedagang, hingga Ojol Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 18 September 2026 - 15:12 WIB

Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejagung Sediakan Layanan Kesehatan Inklusif

Jumat, 18 September 2026 - 13:07 WIB

NGEMAS di Desa Pangkat, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Penggiat Seni dan Budaya

Berita Terbaru