TANGERANG — Penggunaan aset pemerintah daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Dua unit mobil dinas bernomor polisi A 1573 W dan A 1572 W diduga menggunakan pelat nomor putih, menggantikan pelat merah yang semestinya terpasang pada kendaraan milik pemerintah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perubahan warna pelat nomor kedua kendaraan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2026. Pergantian itu memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pejabat dan pegawai Bapenda terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Bapenda Kabupaten Tangerang, Sutikno, mengakui bahwa perubahan pelat nomor kendaraan dinas dari merah menjadi putih tidak dibenarkan.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan jelas melanggar,” kata Sutikno saat dimintai tanggapan, Kamis, (5/10 2026.)
Sutikno mengatakan akan memberikan teguran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Ia menegaskan kendaraan dinas merupakan aset pemerintah daerah yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan administrasi dan peruntukan yang berlaku.
Namun, persoalan ini memunculkan keterangan lain dari Imam Sudrajat pengguna mobil dinas bernomor polisi A 1573 W. Imam mengaku sengaja mengganti pelat merah menjadi putih. Alasannya, perubahan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang.
“Saya ganti pelat itu atas perintah Pak Kaban,” ujar Imam.
Imam menjelaskan, penggunaan pelat putih tersebut sejak dirinya menjabat sebagai Kepala UPTD Pajak Daerah Wilayah IV. Menurut dia, perubahan itu dimaksudkan untuk mempermudah aktivitasnya ketika mendatangi para pemilik usaha.
Ia juga mengaitkan kebutuhan tersebut dengan kondisi di wilayah utara Kabupaten Tangerang yang disebutnya tengah marak aksi terkait PIK 2.
Disamping itu, Diki Munajat Kepala UPTD Pajak Daerah Wilayah V yang menggunakan kendaraan berplat nomor A 1572 W tidak banyak memberikan komentar ketika ditanya mengenai pergantian plat tersebut,
” penjelasannya sama, seperti pak kabid (imam.red)”. kata Diki.
Alasan tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan. Apakah penggunaan pelat putih pada kendaraan dinas merupakan kebijakan resmi pimpinan Bapenda? Jika benar atas perintah Kepala Bapenda, apakah terdapat dasar administrasi maupun persetujuan dari instansi berwenang?
Pergantian identitas kendaraan pemerintah bukan sekadar persoalan warna pelat nomor. Hal itu menyangkut transparansi penggunaan aset daerah, kepatuhan administrasi, serta pertanggungjawaban pejabat yang menggunakan fasilitas negara.
Keterangan Sutikno yang menyebut tindakan tersebut melanggar juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal Bapenda. Terlebih, berdasarkan informasi yang dihimpun, perubahan pelat diduga telah berlangsung selama beberapa bulan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan mengenai dasar kebijakan pergantian pelat tersebut maupun klarifikasi langsung dari Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang terkait pengakuan Imam Sudrajat dan Diki Munajat.
Penulis : Yadi









