SETARA Institute Soroti Independensi Peradilan Militer dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Avatar photo

Minggu, 6 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memotong hukuman dan membatalkan pemecatan dua anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus memicu sorotan publik. SETARA Institute menilai putusan banding tersebut mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam menghadirkan keadilan bagi korban sipil.

​Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 memperlihatkan persoalan serius dalam akuntabilitas dan independensi sistem peradilan.

​”Proses hukum kasus Andrie Yunus didesain untuk melanggengkan impunitas,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (6/9/2026).

​Melalui putusan banding tersebut, majelis hakim memotong masa tahanan Serda Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Putusan tersebut sekaligus membatalkan sanksi pemecatan keduanya dari dinas militer.

Baca Juga :  Motor Petugas Keamanan Klinik di Pandeglang Raib Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

​Hendardi menilai sejak awal penanganan perkara yang melibatkan korban warga sipil ini seharusnya diproses melalui mekanisme Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer. Menurutnya, proses hukum sempat dimulai oleh kepolisian sebelum akhirnya diambil alih oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

​”Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan,” tegas Hendardi.

​Selain menyoroti potensi konflik kepentingan struktural, SETARA Institute juga mengkritik perlakuan terhadap korban selama proses persidangan. Hendardi menilai adanya pemaksaan terhadap Andrie Yunus untuk hadir memberikan kesaksian di bawah ancaman pidana saat masih berada dalam kondisi medis kritis merupakan bentuk reviktimisasi.

​”Memaksa korban yang masih dalam pengobatan masa-masa kritis untuk hadir memberikan kesaksian merupakan tindakan yang tidak empatik,” ungkapnya.

​Hendardi menyimpulkan bahwa putusan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan supremasi sipil di Indonesia. Bagi masyarakat sipil, penanganan kasus ini dinilai gagal memberikan rasa keadilan yang proporsional bagi korban.

Baca Juga :  AWG Kecam Penangkapan Aktivis dan Jurnalis Indonesia di Kapal Global Sumud Flotilla

Penulis : Redaksi

Editor : Yadi

Berita Terkait

Peringati Hari Santri 2026, DPC PKB Kabupaten Tangerang Siapkan Lima Agenda, dari Qiroatul Kutub Hingga Peluncuran Mobil Ambulans
Peringati HUT ke-62 Golkar, DPD Kabupaten Tangerang Santuni 62 Anak Yatim
OPINI: Menjaga Akal Sehat Kebangsaan di Usia ke-62 Partai Golkar
Kemenag Kabupaten Tangerang Turut Meriahkan Hari Santri Nasional 2026, Perkuat Kebersamaan dan Tradisi Pesantren
Atap dan Plafon SDN Jambe 3 Rusak, DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Rehabilitasi pada 2027
Perkuat Kepedulian Sosial, DPD KNPI Kabupaten Tangerang Santuni Anak Yatim pada Malam Tasyakuran Jelang KNPI Drag Bike 2026
DPD KNPI Kabupaten Tangerang Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Jelang KNPI Drag Bike Piala Bupati 2026
Komunitas Rakyat Memberi Bagikan Makanan Gratis untuk Pasien BPJS dan Nakes di Puskesmas Curug

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Peringati Hari Santri 2026, DPC PKB Kabupaten Tangerang Siapkan Lima Agenda, dari Qiroatul Kutub Hingga Peluncuran Mobil Ambulans

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Peringati HUT ke-62 Golkar, DPD Kabupaten Tangerang Santuni 62 Anak Yatim

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Kemenag Kabupaten Tangerang Turut Meriahkan Hari Santri Nasional 2026, Perkuat Kebersamaan dan Tradisi Pesantren

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Atap dan Plafon SDN Jambe 3 Rusak, DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Rehabilitasi pada 2027

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, DPD KNPI Kabupaten Tangerang Santuni Anak Yatim pada Malam Tasyakuran Jelang KNPI Drag Bike 2026

Berita Terbaru