Site icon Vibez Indonesia

HPN 2027 di Lampung Didorong Lebih Inklusif dan Kolaboratif

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027, sekaligus membuka ruang keterlibatan lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelenggaraan HPN, termasuk wacana pembaruan tata kelola kegiatan nasional insan pers tersebut.

Pertemuan dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta anggota Dewan Pers Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti.

Sementara dari PWI, delegasi dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto, Wakil Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Marah Sakti Siregar, serta sejumlah pengurus PWI Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, PWI menyerahkan pendapat hukum yang memuat penjelasan mengenai landasan hukum, sejarah, dan praktik penyelenggaraan HPN selama ini.

PWI Jelaskan Sejarah HPN

Akhmad Munir menjelaskan bahwa sejarah HPN tidak dapat dipisahkan dari perjalanan PWI. Menurut dia, penetapan 9 Februari sebagai HPN memiliki hubungan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Gagasan penetapan HPN secara formal, lanjut Munir, muncul dalam Kongres PWI di Padang pada 1978. Gagasan tersebut kemudian dibahas dalam forum Dewan Pers dan memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Munir.

Munir mengatakan, selama sekitar empat dekade PWI menjalankan penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi, dan unsur masyarakat lainnya.

Menurut PWI, praktik tersebut membentuk kesinambungan kelembagaan yang perlu menjadi salah satu pertimbangan apabila tata kelola HPN akan diperbarui.

PWI juga merujuk Siaran Pers Dewan Pers tertanggal 31 Agustus 2026 yang menyebut PWI sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.

Di sisi lain, PWI menyatakan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai HPN.

PWI memahami adanya pandangan bahwa Keppres tersebut perlu diperbarui karena diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak secara eksplisit mengatur pihak yang menjadi penanggung jawab HPN.

Namun, PWI berpandangan perubahan tata kelola HPN harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan melibatkan para pemangku kepentingan pers.

“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.

Dewan Pers Dorong HPN Lebih Inklusif

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota Dewan Pers menyampaikan pandangan agar penyelenggaraan HPN 2027, apabila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI, dilaksanakan secara lebih inklusif dan mengakomodasi konstituen Dewan Pers lainnya.

Pandangan tersebut antara lain disampaikan Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti, dan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat juga menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN ke depan.

Akhmad Munir menyambut positif pandangan tersebut. Ia menegaskan bahwa mempertahankan sejarah dan kesinambungan kelembagaan PWI tidak berarti menjadikan HPN sebagai kegiatan eksklusif organisasi tersebut.

“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” katanya.

PWI menyatakan siap membuka ruang keterlibatan yang lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers, baik dalam kepanitiaan, penyusunan agenda maupun berbagai kegiatan dalam rangkaian HPN 2027.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Pers Abdul Manan meminta PWI memperhatikan aspek psikologis organisasi-organisasi konstituen lainnya apabila tetap menjadi penanggung jawab HPN.

PWI menyatakan menghormati pandangan tersebut dan terbuka terhadap pembahasan mengenai pembaruan regulasi HPN.

Namun, PWI berpandangan bahwa setiap perubahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara menyeluruh, serta melibatkan pemangku kepentingan pers, termasuk PWI.

Menuju HPN 2027 yang Kolaboratif

Pertemuan Dewan Pers dan PWI tersebut menjadi bagian dari pembahasan menuju penyelenggaraan HPN 2027 yang lebih kolaboratif.

PWI menilai aspirasi Dewan Pers mengenai keterlibatan yang lebih luas dapat diakomodasi tanpa menghilangkan kesinambungan penyelenggaraan HPN yang selama ini berjalan.

“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” tegas Munir.

PWI berharap penyelenggaraan HPN 2027 di Lampung dapat tetap menghormati sejarah lahirnya HPN sekaligus mengedepankan keterbukaan, inklusivitas, kolaborasi, dan keterlibatan berbagai unsur masyarakat pers Indonesia.

Exit mobile version