TANGERANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MP (26) di kontrakan wilayah Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,52 gram.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan usai petugas menggeledah badan, pakaian, serta area rumah kontrakan yang dihuni tersangka.
”Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Rincian barang bukti yang disita meliputi tujuh paket kecil diduga sabu dengan berat bruto berkisar 0,17 hingga 0,37 gram, serta satu paket besar seberat 12,77 gram. Sebagian barang bukti ditemukan di dalam dompet kain yang disimpan pada saku celana tersangka, sementara sisanya ditemukan dalam keranjang di area dapur.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik, tiga alat isap/sendok rakitan, lima potongan sedotan plastik, serta satu korek gas modifikasi.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara jual beli, penyimpan, serta pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Indra Waspada.
Saat ini, tersangka MP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain dalam kasus ini.
Kombes Pol Indra Waspada menegaskan, jajaran Polresta Tangerang berkomitmen penuh untuk terus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Penulis : Redaksi
Editor : Raden







