Simpan 14,52 Gram Diduga Sabu di Kontrakan, Pria di Jayanti Ditangkap Polresta Tangerang

Avatar photo

Kamis, 24 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MP (26) di kontrakan wilayah Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

​Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,52 gram.

​Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan usai petugas menggeledah badan, pakaian, serta area rumah kontrakan yang dihuni tersangka.

​”Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

​Rincian barang bukti yang disita meliputi tujuh paket kecil diduga sabu dengan berat bruto berkisar 0,17 hingga 0,37 gram, serta satu paket besar seberat 12,77 gram. Sebagian barang bukti ditemukan di dalam dompet kain yang disimpan pada saku celana tersangka, sementara sisanya ditemukan dalam keranjang di area dapur.

Baca Juga :  OMI 2026 Tingkat Kabupaten Tangerang Diikuti 1.749 Peserta Resmi Dibuka

​Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik, tiga alat isap/sendok rakitan, lima potongan sedotan plastik, serta satu korek gas modifikasi.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara jual beli, penyimpan, serta pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Indra Waspada.

​Saat ini, tersangka MP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain dalam kasus ini.

Baca Juga :  Terpilih via Mubes, Anugrah Dwi Sandi Kembali Pimpin Media Center Cisoka

​Kombes Pol Indra Waspada menegaskan, jajaran Polresta Tangerang berkomitmen penuh untuk terus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Penulis : Redaksi

Editor : Raden

Berita Terkait

Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum bagi Perangkat Desa
Polsek Kresek Polresta Tangerang Distribusikan Ribuan Liter Bantuan Air Bersih ke Kp. Kandang Gede Kresek
RSUD Kabupaten Tangerang,PWI dan Stakeholder Perkuat Layanan Stroke hingga PONEK
Kebakaran Hebat di PT Respati Kemasindah Tangerang, 2 Bangunan Hangus dan Ambruk
COD Jadi Modus Baru, Jaringan Pil Koplo di Jakarta Disebut Belum Sepenuhnya Terputus
Jelajah Perjalanan Syafrudin Budiman (1998–2026): Aktivis, Jurnalis, hingga Komisaris BUMN
Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 Usai Tundukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Bocah Kelas 3 SD Tenggelam di Danau Bekas Galian Desa Jatake

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum bagi Perangkat Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Polsek Kresek Polresta Tangerang Distribusikan Ribuan Liter Bantuan Air Bersih ke Kp. Kandang Gede Kresek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Kebakaran Hebat di PT Respati Kemasindah Tangerang, 2 Bangunan Hangus dan Ambruk

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:37 WIB

COD Jadi Modus Baru, Jaringan Pil Koplo di Jakarta Disebut Belum Sepenuhnya Terputus

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Jelajah Perjalanan Syafrudin Budiman (1998–2026): Aktivis, Jurnalis, hingga Komisaris BUMN

Berita Terbaru