JAKARTA — Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memotong hukuman dan membatalkan pemecatan dua anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus memicu sorotan publik. SETARA Institute menilai putusan banding tersebut mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam menghadirkan keadilan bagi korban sipil.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 memperlihatkan persoalan serius dalam akuntabilitas dan independensi sistem peradilan.
”Proses hukum kasus Andrie Yunus didesain untuk melanggengkan impunitas,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (6/9/2026).
Melalui putusan banding tersebut, majelis hakim memotong masa tahanan Serda Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Putusan tersebut sekaligus membatalkan sanksi pemecatan keduanya dari dinas militer.
Hendardi menilai sejak awal penanganan perkara yang melibatkan korban warga sipil ini seharusnya diproses melalui mekanisme Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer. Menurutnya, proses hukum sempat dimulai oleh kepolisian sebelum akhirnya diambil alih oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
”Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan,” tegas Hendardi.
Selain menyoroti potensi konflik kepentingan struktural, SETARA Institute juga mengkritik perlakuan terhadap korban selama proses persidangan. Hendardi menilai adanya pemaksaan terhadap Andrie Yunus untuk hadir memberikan kesaksian di bawah ancaman pidana saat masih berada dalam kondisi medis kritis merupakan bentuk reviktimisasi.
”Memaksa korban yang masih dalam pengobatan masa-masa kritis untuk hadir memberikan kesaksian merupakan tindakan yang tidak empatik,” ungkapnya.
Hendardi menyimpulkan bahwa putusan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan supremasi sipil di Indonesia. Bagi masyarakat sipil, penanganan kasus ini dinilai gagal memberikan rasa keadilan yang proporsional bagi korban.

