TANGERANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang memastikan penanganan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit kendaraan forklift menabrak rumah warga di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Octaviari Pratama, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat kendaraan forklift TCM berkapasitas 15 ton yang dikemudikan oleh EP (35), warga Rajeg, bergerak dari arah Mauk menuju Kronjo. Saat melintasi jalan menurun, kendaraan tersebut diduga mengalami gangguan mesin.
”Kendaraan kemudian berbelok ke kiri hingga menabrak pagar dan rumah milik warga bernama Samsul (34),” ujar Kompol Fery Octaviari Pratama dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).
Kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, kecelakaan mengakibatkan kerusakan pada struktur bangunan rumah korban.
Sebagai tindakan awal, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan dan mengevakuasi unit forklift ke Markas Satlantas Polresta Tangerang. Langkah penanganan ini dilakukan untuk proses penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), dan kelancaran arus lalu lintas setempat.
selain penegakan hukum lalu lintas, pihak kepolisian juga memfasilitasi ruang komunikasi dan mediasi antara pengemudi forklift dengan pemilik rumah terkait penyelesaian ganti rugi.
”Upaya musyawarah ini kami fasilitasi agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan bersama. Kepolisian bersikap netral dan hanya memfasilitasi komunikasi. Bentuk maupun besaran ganti rugi sepenuhnya menjadi keputusan dan kesepakatan kedua pihak,” tegas Fery.
Hingga saat ini, proses negosiasi ganti rugi masih berlangsung. Pengemudi forklift menyatakan kesediaannya untuk memperbaiki dan membangun kembali bagian bangunan yang rusak, sementara pihak pemilik rumah menghendaki penyelesaian dalam bentuk kompensasi uang tunai.
Guna mencapai titik temu, penyidik Satlantas Polresta Tangerang dijadwalkan akan mengirimkan surat undangan klarifikasi resmi untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam waktu dekat.
Penulis : Dwi Sandi







