Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MP (26), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
MP ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Polisi Temukan 8 Paket Sabu
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang berada di dalam rumah kontrakan.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan,” kata Indra Waspada, Kamis (24/9/2026).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sejumlah tempat tertutup lainnya. Dari penggeledahan itu, ditemukan 8 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 14,52 gram.
Dari delapan paket itu, tujuh paket dikemas dalam ukuran kecil dengan berat bruto antara 0,17 gram hingga 0,37 gram. Sementara satu paket lainnya memiliki berat bruto 12,77 gram.
Sabu Disimpan di Saku dan Dapur
Sebagian barang bukti ditemukan di dalam dompet berbahan kain berwarna biru muda yang disimpan di saku celana MP.
Sementara sebagian lainnya ditemukan di dalam sebuah keranjang yang berada di dapur rumah kontrakan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Di antaranya satu timbangan elektrik warna silver, tiga alat menyerupai sendok yang terbuat dari uang kertas pecahan Rp2.000 dan dua sedotan.
Polisi juga menyita lima potongan sedotan plastik warna merah muda serta satu korek gas yang telah dimodifikasi.
Diduga Jadi Perantara Jual Beli Sabu
Indra Waspada mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
MP juga diduga menyimpan, memiliki, menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Indra Waspada.
MP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan Lain
Polresta Tangerang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Indra Waspada menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika, baik melalui penindakan maupun pengembangan informasi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Penulis : Yadi







