TANGERANG — Kepastian status Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Tangerang hingga kini masih menggantung. Setelah sempat ditarik ke tingkat provinsi dan diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Banten kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), proses verifikasi justru dikembalikan ke tingkat kabupaten.
Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Dadan Risnandar, menyatakan bahwa mekanisme tersebut membuat pemerintah daerah harus kembali menunggu proses verifikasi ulang sebelum memperoleh kepastian penetapan LBS dari kementerian.
“Awalnya LBS ditarik ke skala provinsi, bukan lagi kabupaten/kota. Provinsi mengusulkan ke ATR/BPN. Namun, setelah itu ATR/BPN melakukan verifikasi kembali ke masing-masing kabupaten,” kata Dadan.
Dadan menjelaskan, bergesernya mekanisme verifikasi ini berdampak pada jadwal penetapan yang awalnya ditargetkan rampung pada 18 September lalu.
”Harapannya verifikasi segera selesai agar ATR/BPN bisa segera mengeluarkan penetapannya,” ujarnya.
Menurut Dadan, kepastian LBS sangat krusial bagi Pemkab Tangerang karena berpengaruh langsung terhadap penataan ruang, pemanfaatan lahan, serta kepastian hukum dalam proses perizinan di daerah.
Dampak Kebijakan Nasional dan Kunjungan DPR RI.
Ketidakpastian penetapan di daerah ini terjadi di tengah kebijakan ketat pemerintah pusat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah pusat akan mengunci (freeze) 87 persen dari total 7,348 juta hektare LBS secara nasional.
“Makanya saya freeze di dalam tata ruangnya, kami kunci. Kalau daerah tidak menentukan 87 persen yang mana lokasinya, semua LBS-nya kami nyatakan sebagai LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), sehingga tidak boleh ada alih fungsi di daerah tersebut untuk kepentingan apa pun,” tegas Nusron.
Ketentuan tersebut menjadikan penentuan lokasi LBS di Kabupaten Tangerang kian mendesak guna menghindari stagnasi tata ruang dan perizinan pembangunan.
Di sisi lain, anggota DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tangerang pada Rabu (23/9/2026) untuk menghimpun informasi terkait perkembangan LBS. Hingga berita ini diturunkan, hasil maupun rekomendasi resmi dari kunjungan kerja tersebut belum dipublikasikan.
Pemkab Tangerang menegaskan saat ini posisi daerah pasif dan sepenuhnya menunggu hasil verifikasi serta penetapan resmi dari Kementerian ATR/BPN sebagai dasar acuan tata ruang daerah ke depan.
Penulis : Dwi Sandi
Editor : Redaksi







