Penetapan LBS Kabupaten Tangerang Belum Pasti, Verifikasi ATR/BPN Kembali ke Daerah

Avatar photo

Kamis, 24 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Kepastian status Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Tangerang hingga kini masih menggantung. Setelah sempat ditarik ke tingkat provinsi dan diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Banten kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), proses verifikasi justru dikembalikan ke tingkat kabupaten.

​Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Dadan Risnandar, menyatakan bahwa mekanisme tersebut membuat pemerintah daerah harus kembali menunggu proses verifikasi ulang sebelum memperoleh kepastian penetapan LBS dari kementerian.

“Awalnya LBS ditarik ke skala provinsi, bukan lagi kabupaten/kota. Provinsi mengusulkan ke ATR/BPN. Namun, setelah itu ATR/BPN melakukan verifikasi kembali ke masing-masing kabupaten,” kata Dadan.

Dadan menjelaskan, bergesernya mekanisme verifikasi ini berdampak pada jadwal penetapan yang awalnya ditargetkan rampung pada 18 September lalu.

​”Harapannya verifikasi segera selesai agar ATR/BPN bisa segera mengeluarkan penetapannya,” ujarnya.
​

Menurut Dadan, kepastian LBS sangat krusial bagi Pemkab Tangerang karena berpengaruh langsung terhadap penataan ruang, pemanfaatan lahan, serta kepastian hukum dalam proses perizinan di daerah.
​Dampak Kebijakan Nasional dan Kunjungan DPR RI.

Baca Juga :  Belgia Menang Telak 4-1, Langkah Amerika Serikat Terhenti di Babak 16 Besar

Ketidakpastian penetapan di daerah ini terjadi di tengah kebijakan ketat pemerintah pusat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah pusat akan mengunci (freeze) 87 persen dari total 7,348 juta hektare LBS secara nasional.
​

“Makanya saya freeze di dalam tata ruangnya, kami kunci. Kalau daerah tidak menentukan 87 persen yang mana lokasinya, semua LBS-nya kami nyatakan sebagai LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), sehingga tidak boleh ada alih fungsi di daerah tersebut untuk kepentingan apa pun,” tegas Nusron.

​Ketentuan tersebut menjadikan penentuan lokasi LBS di Kabupaten Tangerang kian mendesak guna menghindari stagnasi tata ruang dan perizinan pembangunan.
​Di sisi lain, anggota DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tangerang pada Rabu (23/9/2026) untuk menghimpun informasi terkait perkembangan LBS. Hingga berita ini diturunkan, hasil maupun rekomendasi resmi dari kunjungan kerja tersebut belum dipublikasikan.

Baca Juga :  Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026–2029 Resmi Dilantik

​Pemkab Tangerang menegaskan saat ini posisi daerah pasif dan sepenuhnya menunggu hasil verifikasi serta penetapan resmi dari Kementerian ATR/BPN sebagai dasar acuan tata ruang daerah ke depan.

Penulis : Dwi Sandi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum bagi Perangkat Desa
Polsek Kresek Polresta Tangerang Distribusikan Ribuan Liter Bantuan Air Bersih ke Kp. Kandang Gede Kresek
Pastikan Tetap Siaga, Provos dan Pamapta Kontrol Piket Lobby Polwan
RSUD Kabupaten Tangerang,PWI dan Stakeholder Perkuat Layanan Stroke hingga PONEK
Kebakaran Hebat di PT Respati Kemasindah Tangerang, 2 Bangunan Hangus dan Ambruk
Jelajah Perjalanan Syafrudin Budiman (1998–2026): Aktivis, Jurnalis, hingga Komisaris BUMN
Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 Usai Tundukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Bocah Kelas 3 SD Tenggelam di Danau Bekas Galian Desa Jatake

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum bagi Perangkat Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Polsek Kresek Polresta Tangerang Distribusikan Ribuan Liter Bantuan Air Bersih ke Kp. Kandang Gede Kresek

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Pastikan Tetap Siaga, Provos dan Pamapta Kontrol Piket Lobby Polwan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Kebakaran Hebat di PT Respati Kemasindah Tangerang, 2 Bangunan Hangus dan Ambruk

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Jelajah Perjalanan Syafrudin Budiman (1998–2026): Aktivis, Jurnalis, hingga Komisaris BUMN

Berita Terbaru