TANGERANG — Karang Taruna Kecamatan Jayanti resmi melayangkan desakan kepada manajemen PT Universal Luggage Indonesia (ULI) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang untuk segera membuka suara terkait isu perselisihan hubungan industrial yang menerpa salah satu pekerja lokal.
Langkah ini diambil menyusul maraknya isu dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon serta ancaman kriminalisasi terhadap pekerja berinisial AS, yang berpotensi memicu keresahan sosial di tengah masyarakat Jayanti.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Jayanti, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa konflik ketenagakerjaan tidak boleh dipandang sebatas sengketa internal antara buruh dan manajemen. Sebab, mayoritas tenaga kerja di perusahaan manufaktur tersebut merupakan warga lokal yang hak-hak dasarnya wajib dilindungi hukum.
”Kami tidak berkapasitas menghakimi atau mengambil kesimpulan sepihak. Namun, jika dugaan tindak intimidasi, penyelesaian tanpa pesangon, hingga proses hukum yang dipaksakan itu benar terjadi, kami jelas tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut nasib dan masa depan warga Jayanti,” tegas Bahrul Ulum dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Ulum menilai, keheningan manajemen PT ULI di tengah derasnya sorotan publik justru memperkeruh suasana dan memicu spekulasi liar. Menurutnya, klarifikasi resmi secara terbuka merupakan langkah paling bertanggung jawab yang harus ditempuh perusahaan untuk meluruskan duduk perkara berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.
Selain mendorong transparansi perusahaan, Ulum juga menyoroti peran pasif regulator daerah. Ia mendesak Disnaker Kabupaten Tangerang untuk turun tangan aktif memediasi konflik agar tidak berlarut-larut.
”Disnaker tidak boleh pasif atau membiarkan persoalan ini berlarut. Jangan sampai ada preseden buruk di mana hak-hak pekerja diabaikan begitu saja. Harus ada kejelasan dan kepastian hukum,” lanjutnya.
Guna mengawal transparansi kasus ini, Karang Taruna Kecamatan Jayanti berencana mengirimkan surat permohonan audiensi resmi kepada manajemen PT ULI dalam waktu dekat. Ruang dialog ini diharapkan menjadi wadah konkrit bagi perusahaan untuk memaparkan posisi hukum dan kebijakan ketenagakerjaan yang mereka terapkan.
”Kami mengedepankan jalur diplomasi dan dialog konstruktif. Prinsipnya sederhana: selesaikan perselisihan sesuai koridor hukum dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jangan sampai ada hak warga kami yang terabaikan,” tutup Ulum.
Penulis : Raden
Editor : Dwi Sandi







