Diduga Selingkuh dengan Anggota Bhayangkari, Oknum TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI

Avatar photo

Kamis, 24 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OKU TIMUR – Oknum Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Pertama berinisial ES dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas dugaan tindak pidana perzinahan dan pelanggaran kode etik prajurit. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026.

Laporan ini dilayangkan oleh Maulana, suami dari wanita yang diduga memiliki hubungan khusus dengan oknum perwira tersebut. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MR. Yeperson Zalik & Partners, pihak pelapor membeberkan perkembangan perkara dalam konferensi pers di Martapura, OKU Timur, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga :  Terpilih via Mubes, Anugrah Dwi Sandi Kembali Pimpin Media Center Cisoka

Juru bicara tim kuasa hukum pelapor, Aulia Aziz Al Haqqi, S.H., M.H., C.CLE., CPArb., mengapresiasi jajaran penyidik Puspom TNI yang dinilai profesional dan objektif. Menurutnya, proses penyidikan telah berjalan intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan konfrontasi keterangan.

“Penyidik Puspom TNI telah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar konfrontir. Ini menunjukkan kesungguhan dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh,” ujar Aulia.

Pihak pelapor mengklaim dugaan keterlibatan ini bermula dari perkenalan antara istri pelapor dan terlapor pada Mei 2025. Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, meliputi dokumen pemesanan tiket pesawat dan hotel, bukti transfer bank, rekam jejak percakapan WhatsApp, hingga foto kebersamaan.

Baca Juga :  Matangkan Agenda Mubes dan Raker 2026 di Puncak Bogor, Media Center Cisoka Gelar Diskusi Strategis

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar pasal perzinahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah dalam KUHP, serta aturan disiplin prajurit sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 dan Permenhan Nomor 31 Tahun 2017.

Pihak pelapor mendesak Puspom TNI menegakkan prinsip equality before the law dan memberikan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

Penulis : End

Berita Terkait

Temui Gubernur Banten Andra Soni, Gyokai Dorong Penguatan SDM dan Pendidikan Vokasi
Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum bagi Perangkat Desa
Polsek Kresek Polresta Tangerang Distribusikan Ribuan Liter Bantuan Air Bersih ke Kp. Kandang Gede Kresek
Pastikan Tetap Siaga, Provos dan Pamapta Kontrol Piket Lobby Polwan
RSUD Kabupaten Tangerang,PWI dan Stakeholder Perkuat Layanan Stroke hingga PONEK
Kebakaran Hebat di PT Respati Kemasindah Tangerang, 2 Bangunan Hangus dan Ambruk
Jelajah Perjalanan Syafrudin Budiman (1998–2026): Aktivis, Jurnalis, hingga Komisaris BUMN
Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 Usai Tundukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Temui Gubernur Banten Andra Soni, Gyokai Dorong Penguatan SDM dan Pendidikan Vokasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum bagi Perangkat Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Polsek Kresek Polresta Tangerang Distribusikan Ribuan Liter Bantuan Air Bersih ke Kp. Kandang Gede Kresek

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Pastikan Tetap Siaga, Provos dan Pamapta Kontrol Piket Lobby Polwan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Kebakaran Hebat di PT Respati Kemasindah Tangerang, 2 Bangunan Hangus dan Ambruk

Berita Terbaru